SEJARAH
TERHAPUSNYA PEMERINTAHAN BERSTATUS SWAPRAJA / KERAJAAN-KERAJAAN DIGANTI
PEMERINTAHAN DEMOKRASI PILIHAN RAKYAT DENGAN TERBENTUKNYA DAERAH TINGKAT II
KABUPATEN BOLAANG-MONGONDOW
Sebagai hasil Konferensi Meja
Bundar (K.M.B) yang diselenggarakan di Den-Haag Nederland pada pertengahan tahun 1949 yang
membentuk bekas jajahan Hindia-Belanda, Tanah Air dan Bangsa Indonesia menjadi
Negara Republik Indonesia Serikat (R.I.S) terdiri dari Negara-Negara Bangsa antara
lain Negara Indonesia Timur (N.I.T) dengan Staateblad 1946 No.7 buah ciptaan
Van Mook Konferensi Den Pasar, maka sesudah kedaulatan diserahkan pada
Pemerintah R.I.S tanggal 27 Desember 1949 berkecambuklah perebutan faham
penganut Federalisme disatu pihak dan Unitarisme dilain pihak yang kemudian
menjelma dalam pertarungan Revolusi diseluruh pelosok Tanah Air, diantaranya
dalam Daerah Bolaang-Mongondow berintikan party-party politik dan
kumpulan-kumpulan Sosial terutama P.S.I.I , P.N.I , Muhammadiyah, Gerakan
Indonesia Merdeka (GIM), Kerukunan Wanita Indonesia (Kerwani), Persatuan Guru
Indonesia (Pergindo), Persatuan Pegawai Indonesia (Perpibom), Serikat Buruh
Indonesia (Serbibom), Persatuan Sopir Indonesia, Siap Kaum Tukang (Sikat),
Persatuan Pemuda Indonesia (P.P.I), Serikat Pegawai Kesehatan (S.P.K) dan
Persatuan Pemuda Masehi (K.P.M) kesemuanya 13 (tiga belas) Organisasi, yang
sebelum penyerahan Kedaulatan Organisasi-Organisasi tersebut bergabung dalam satu wadah
perjuangan GAPRIBOM ( Gabungan Party-partay Rakyat Indonesia Bolaang-Mongondow)
terbentuk pada tahun 1946 dengan tujuan menuntut kemerdekaan penuh bagi Negara
Republik Indonesia yang bersatu menentang aliran REKAVER-BAND
yang menganut politik tetap bernaung di bawah Mahkota Kerajaan Belanda seperti
adanya gerakan TWAPRO di Minahasa dan mempunyai
cabang di kotamobagu tepat pada tanggal 1 Mei 1950 ketika memperingati
Hari buruh dan dipimpin oleh Julian Pinontoan
o.a
dari Speritbom (Buruh Pertambangan omev
Tabongon), Organisasi-Organisasi Party-Party tersebut di atas menyesuaikan diri dengan
tuntutan dan jalanya Revolusi dengan menyatakan :
a). Membubarkan
N.I.T dan bergabung dengan R.I
Kesatuan Pusat Jokyakarta;
b). Menghapuskan
Swapraja, tidak mengakui lagi Dewan Raja-Raja Kerajaan dalam Onderafdeeling Bolaang-Mongondow
yang di bentuk dengan Federasi-Statuut tanggal
20 Agustus 1948 No.B 17/1/8 hasil
komferensi 4 kerajaan, yaitu
Bolaang-Mongondow, Bolang Uki, Bintauna dan Kadaipang besar bertempat di
Boroko pada tanggal 8 Maret 1948;
Namun orang yang mengaku dan mengangkat diri sendiri sebagai
pimpinan adalah Pinontoan bartindak
semena-mena sekehendak hatinya mengarah
pada Anarchisme mau berkuasa sendiri , terpaksa hari itu juga Pinontoan
dan pengikutnya di tangkap dan senjatanya
dilucuti lalu dijebloskan dalam
tahanan oleh pihak Polisi
keamanan di kotamobagu dan sebagai
akibat peristiwa ini besoknya
tanggal 2 Mei 1950 atas inisiatif
beberapa Pimpinan Party yang bergabung
dalam GAPRIBOM dikoordinir
Barisan Pemuda berintikan P.P.I sebagai tulang punggung Perjoangan mengambil alih kedudukan kekuasaan Pemuda-Pemuda dari Minahasa ( lihat buku karangan versi H.M Taulu
dan A.U Sepang tentang Sejarah Bolaang-Mongondow ). Anggota-anggota P.P.I Bolaang-Mongondow ini terdiri :
Iman Mordo dan Abdurahman
Mokombang sebagai Pimpinan berangotakan
antara lain : Hajir Imban, Samin Imban, Kamal Dolot, Janius C. Mokoginta,
Mutu Mokoginta, Alipaha S. Mokoginta, Ismail Tolat dan lain-lain yang tak sempat disebut lagi
satu per satu, sedang di tingkat Kecamatan-Kecamatan dan Desa-Desa kegiatan Pemuda berjalan aktif selalu siap siaga
menjaga keamanan dan lingkungan
masing-masing, karena maklum keadaan
jiwa dan semangat Revolusi sudah merayap
dan menggelora pada tiap dada Pemuda Revolusioner, sehingga semua Badan Pemerintahan dan aparatnya sudah lumpuh baik Tingkat D.K.S.U (Dewan Kepemerintahan Sulawesi Utara berpusat di Gorontalo, dalam Badan mana
Daerah Bolaang-Mongondow di Sub-Ordinasikan) baik Dewan Raja-Raja Kerajaan
Bolaang-Mongondow, sejak bulan Januari 1950 menjadi Inpotent, justru Ketua dan
anggota-anggotanya tidak berada di tempat, malah Wakil-Wakil yang ditunjuk tidak bertanggung-jawab, mengakibatkan
terhitung bulan Januari 1950 itu kepemerintahan
sehari-hari mau tak mau dijalankan
secara kekuasaan Tunggal oleh Sdr. F. P MOKODOMPIT yang sebelumnya hanya berfungsi sebagai Patih diperbantukan, dalam keadaan
mana beliau mencurahkan segenap tenaga dan fikiran menampung segala aspirasi
rakyat serta mengatasi gangguan keamanan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab Pemuda-Pemuda avon-turir, menyebabkan kedudukan Sdr. F. P.
MOKODOMPIT dikukuhkan oleh K.N.I Bolaang-Mongondow dalam sidangnya pada tanggal
7 Mei 1950 sabagai Ketua Dewan Pemerintah, disamping Sdr. M. J. Manoppo dan sdr.
M. R. Manoppo masing-masing sebagai anggota.
Adapun tuntutan Pemuda untuk merubah
/ merombak Struktur Pemerintahan Swapraja yang berbentuk Dewan Raja-Raja segera
dihapuskan dan diganti dengan Pemerintahan Demokratis menurut pilihan rakyat
secara langsung mendapat puncaknya pada tanggal 4 Mei 1950
bertepatan dengan tibanya Pasukan Laskar Rakyat dari Amurang dipimpin oleh Hans Kaligis dan Pes Liogu dan untuk menggalang persatuan dalam menampung aspirasi rakyat / Party-Party Politik yang terutus pada tanggal 1 Mei 1950 dengan adanya jaminan keamanan dari Laskar Rakyat yang telah bekerja sama dengan P.P.I Bolaang-Mongondow, dibentuklah panitia persiapan K.N.I Daerah Bolaang-Mongondow pada tanggal 4 Mei 1950 jam 19.00 terdiri dari 13 orang anggota sesuai banyaknya Party-Party dan Perkumpulan Sosial yang ada, sekaligus memproklamirkan bahwa Daerah Bolaang-Mongondow menjadi bagian dari Republik Indonesia Pusat Jakarta, dengan tidak mengakui lagi Pemerintahan Dewan Raja-Raja dan Dewan Kepemerintahan Sulawesi Utara ( D.K.S.U ) Pusat Gorontalo, tindakan politik maka disahkan oleh K.N.I Daerah Bolaang-Mongondow yang terbentuk pada tanggal 7 Mei 1950 terdiri dari 51 anggota seperti nyata dalam dartar susunan nama-nama berikut ini:
bertepatan dengan tibanya Pasukan Laskar Rakyat dari Amurang dipimpin oleh Hans Kaligis dan Pes Liogu dan untuk menggalang persatuan dalam menampung aspirasi rakyat / Party-Party Politik yang terutus pada tanggal 1 Mei 1950 dengan adanya jaminan keamanan dari Laskar Rakyat yang telah bekerja sama dengan P.P.I Bolaang-Mongondow, dibentuklah panitia persiapan K.N.I Daerah Bolaang-Mongondow pada tanggal 4 Mei 1950 jam 19.00 terdiri dari 13 orang anggota sesuai banyaknya Party-Party dan Perkumpulan Sosial yang ada, sekaligus memproklamirkan bahwa Daerah Bolaang-Mongondow menjadi bagian dari Republik Indonesia Pusat Jakarta, dengan tidak mengakui lagi Pemerintahan Dewan Raja-Raja dan Dewan Kepemerintahan Sulawesi Utara ( D.K.S.U ) Pusat Gorontalo, tindakan politik maka disahkan oleh K.N.I Daerah Bolaang-Mongondow yang terbentuk pada tanggal 7 Mei 1950 terdiri dari 51 anggota seperti nyata dalam dartar susunan nama-nama berikut ini:
1.
R. Mokoginta
2. H.
Imban
3. A.
U. Mokoginta
4. S.
U. Tungkagi
5. K.
Imban
6. B.
Pandelaki
7. M.
R. Manoppo
8. M.
Daun
9. D.
Massi
10. A.
A. Mokodompit
11. J.
Tampemawa
12. H.
Tanta
13. E.
Salendeho
14. F.
Salendeho
15. E.
Pandelaki
16. J.
Rumow
17. M.
J. Manoppo
18. B.
T Manoppo
19. A.
Mokoginta
20. S.
G. Tungkagi
21. W.
Kadamong
22. B.
Dadoali
23. L.
Mokodongan
24. J.
Pontoh
25. M.
A. Sugeha
26. U.
H. Mamonto
27. F.
T. Manoppo
28. A.
R. Gelu
29. A.
Mustafa
30. C.
S. Gobel
31. K. Jusuf
32. L. Mokobombang
33. L. Kandow
34. O. Mokoagow
35. U. Mokodongan
36. Z. Imban
37. P. Mokodompit
38. B. Gilalom
39. R. A Hardjodiwidyo
40. B. Gamohung
41. H. Buhang
42. P. M. Jacob
43. D. Korompot
44. ( Tak terbaca )
45. E. Patajenu
46. E. S. Pontoh
47. A. Marada
48. Karta pua
49. J. Patilima
50. A. Korompot
51. K. Lakajo
31. K. Jusuf
32. L. Mokobombang
33. L. Kandow
34. O. Mokoagow
35. U. Mokodongan
36. Z. Imban
37. P. Mokodompit
38. B. Gilalom
39. R. A Hardjodiwidyo
40. B. Gamohung
41. H. Buhang
42. P. M. Jacob
43. D. Korompot
44. ( Tak terbaca )
45. E. Patajenu
46. E. S. Pontoh
47. A. Marada
48. Karta pua
49. J. Patilima
50. A. Korompot
51. K. Lakajo
Ke-51 anggota K.N.I Bolaang-Mongondow tersebut dipilih dari Pengurus dari 13 Organisasi yang ada dengan Ketuanya Johan
Pontoh, dengan tugas mengambil keputusan
principiil, juga merupakan Badan yang
bertanggung-jawab pada menghadapi kemungkinan timbulnya kerusuhan dan perampokan serta
pembunuhan terhadap kaum Raja-Raja oleh beberapa oknum dalam lingkungan Laskar
Rakyat pimpinan Hans Kaligis dan Pes Liogu, dan untuk mengimbanginya, mulai tanggal
5 Mei 1950, atas anjuran beberapa Pimpinan Party, berduyun-dayunlah para Pemuda
masuk anggota Laskar Rakyat dipimpin
oleh Abdurahman Mokobombang lalu dilatih
menjadi Polisi keamanan Rakyat, hanya sayang sekali Sdr. Abdurahman Mokobombang
tewas ketika menjalankan tugas latihanya diMakasar setelah di terima dengan resmi menjadi anggota T.N.I. Kedatangan Pasukan Laskar Rakyat dari
amurang sebenarnya terjadi atau panggilan
/ jemputan oleh Pimpinan P.N.I yang
tidak yakin akan kesanggupan semua Party
dan golongan serta Pemuda di Daerah Bolaang-Mongondow untuk menyalurkan dan memimpin
arah tujuan Revolusi membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah digariskan
oleh U.U.D Tahun 1945.- Pada tanggal 28
juni 1950 tibalah di Kotamobagu rombongan Kolonel Warouw dan Major H. V Worang
didampingi oleh Residen
Tangkilisan membawa serta Raja H. J. G Manoppo yang sejak pecahnya
revolusi Unitarisme berdiam di Tomohon, dengan
maksud mengembalikan pada kedudukannya semula sebagai Raja Kerajaan Bolaang-Mongondow sekaligus
sebagai Ketua Dewan Raja-Raja, tetapi ditolak
oleh Rakyat yang nyata ditulis pada Spanduk ditiap Desa dari Poigar sampai di Kotamobagu
dipasang di sepanjang jalan yang dilalui
oleh Rombongan, bahwa Rakyat Bolaang-Mongondow tidak menginginkan lagi Pemerntahan
Swapraja yang akan dijalankan menjadi Daerah Istimewa asia Kesultanan
Yogya, penolakan mana dipertegas dalam rapat Raksasa di lapangan kotamobagu
dipimpin oleh R. Mokoginta di tengah2
ribuan pemuda dengan memanggul Bambu Runcing sebagai senjata, kenyataan mana
menggagalkan niat / rencana Kolonel Warow, sehingga pada malamnya tanggal
29/6-1950 K.N.I Bolaang-Mongondow mengadakan sidang pleno terbuka dipimpin oleh
Juhan Pontoh mengambil pemungutan suara terhadap penghapusan Pemerintahan Swapraja dalam 4 Kerajaan di Bolaang-Mongondow
yang membawa hasil mutlak 41 suara setuju lawan satu suara, 9 anggota
tidak hadir, dan untuk realisasi keputusan tersebut K.N.I Bolaang-Mongondow malam itu juga mengangkat Komisi Timbang/Terima
kekuasaan Raja-Raja beranggotakan :
1.
F. T. Manoppo Selaku
Ketua;
2.
M. J. Manoppo
Anggota;
3.
M. R. Manoppo
Anggota;
4.
C. S. Gobel Anggota;
5.
R. Mokoginta
Anggota/Jubir
Diperkuat dengan mandaat (Surat
Kuasa) K.N.I Bolaang Mongondow tanggal 1
juli 1950 No.361/I.
Pada tanggal 30 Juni 1950 jam
10.00 pagi bertempat di Societeit pohohiburan Kotamobagu
Komisi mengundang mengadakan pertemuan dengan Raja H. J. C Manoppo dengan
menelorkan hasil pernyataan yang timbulan atas tuntutan dan kemauan rakyat tak ada
pilihan lain, mengundurkan diri selaku Raja Kerajaan Bolaang-Mongondow dengan
resmi di bacakan oleh beliau pada tanggal 1 Juli 1950 dan 09.00 pagi bertempat
di Gedung yang bersejarah B.P.P.I. Molinow di hadiri oleh ribuan rakyat dari
berbagai lapisan masyarakat. Raja Kerajaan Bintauna M. T Datunsolang
mengundurkan diri pada tanggal 25 Juli 1950, pemerintahan sehari-hari oleh Komisi
diserah-terimakan kepada Sdr. A. W. Datunsolang, salah satu putra Raja yang
Progresif Republikan, menyusul Raja Kerajaan Kaidipang-Besar R. S Pontoh
mengundurkan diri atas kesadaran sendiri pada tanggal 27 juli 1950,
Pemerintahan sehari-hari diserahterimakan pada Sdr. A. D Korompot, sedang Raja
Kerajaan Bolaang-Uki A. H VAN Gobel tidak berada di tempat terpaksa diadakan
pengoporan Pemerintahan sehari-hari secara IN ABSENTIA kepada Sdr. N. Kadulah
selaku Camat.
Demikianlah terjadi proses penghapusan Pemerintahan Feodal turun-temurun yang di jalankan atas dasar Kontrak dengan Pemerintah Hindia Belanda yang dikenal mulai dengan Raja JACOBUS MANOPPO tanggal 20 Mei 1695 sampai dengan Raja H. Y. C. Manoppo kontrak terakhir dengan Pemerintahan Hindia Belanda tanggal 4 September 1947 berturut-turut sebanyak 17 Raja ( lihat daftar nama Raja-Raja Kerajaan Bolaang - Mongondow dilampirkan ) menduduki tahta Kerajaan selama 1.k. 250 (dua ratus limapuluh tahun) menjalankan Pemerintahan di bawah kekuasaan Jajahan Imperium Belanda tanpa mengenal system Demokrasi, sesuai peraturan maupun tertulis ataupun tidak (lisan) dikeluarkan melalui sebda (lida)Raja sendiri, yang dapat di kontrol hanya oleh kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda disesuaikan dengan Politik DIVIDE ET EIMPERA, (Pisahkan dan Kuasai) nasib rakyat pada umumnya dibiarkan terlunta-lunta dalam kebodohan, kegelapan dan kemiskinan (Zelfbestuursregelen Stbl. 1938 No.589). Menurut oatutan Pendeta Wilken dan Sohwarz (Mededeelingen N.Z.G 1867) sebelum Pemerintahan Jajahan Belanda menamakan kuku kekuasaanya dalam Daerah Bolaang –Mongondow, terdapat Raja-Raja yang masih berkuasa penuh tanpa ikatan dengan kekuasaan manapun di dunia ini, kecuali persahabatan perjanjian dengan Raja-Raja Ternate, (Sangir or Borneo) dan Buol terutama dengan Raja DATOEBINANGKANG.
Adapun Raja-Raja yang dimaksud ialah :
1. Punu’ atau Tule Molantud : MOKODOLUDUT Sekitar Tahun 1400-1460 ;
Demikianlah terjadi proses penghapusan Pemerintahan Feodal turun-temurun yang di jalankan atas dasar Kontrak dengan Pemerintah Hindia Belanda yang dikenal mulai dengan Raja JACOBUS MANOPPO tanggal 20 Mei 1695 sampai dengan Raja H. Y. C. Manoppo kontrak terakhir dengan Pemerintahan Hindia Belanda tanggal 4 September 1947 berturut-turut sebanyak 17 Raja ( lihat daftar nama Raja-Raja Kerajaan Bolaang - Mongondow dilampirkan ) menduduki tahta Kerajaan selama 1.k. 250 (dua ratus limapuluh tahun) menjalankan Pemerintahan di bawah kekuasaan Jajahan Imperium Belanda tanpa mengenal system Demokrasi, sesuai peraturan maupun tertulis ataupun tidak (lisan) dikeluarkan melalui sebda (lida)Raja sendiri, yang dapat di kontrol hanya oleh kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda disesuaikan dengan Politik DIVIDE ET EIMPERA, (Pisahkan dan Kuasai) nasib rakyat pada umumnya dibiarkan terlunta-lunta dalam kebodohan, kegelapan dan kemiskinan (Zelfbestuursregelen Stbl. 1938 No.589). Menurut oatutan Pendeta Wilken dan Sohwarz (Mededeelingen N.Z.G 1867) sebelum Pemerintahan Jajahan Belanda menamakan kuku kekuasaanya dalam Daerah Bolaang –Mongondow, terdapat Raja-Raja yang masih berkuasa penuh tanpa ikatan dengan kekuasaan manapun di dunia ini, kecuali persahabatan perjanjian dengan Raja-Raja Ternate, (Sangir or Borneo) dan Buol terutama dengan Raja DATOEBINANGKANG.
Adapun Raja-Raja yang dimaksud ialah :
1. Punu’ atau Tule Molantud : MOKODOLUDUT Sekitar Tahun 1400-1460 ;
2. Punu’ atau Tule Molantud : YAYUBANGKAI Sekitar Tahun 1460-1480 ;
3. Punu’ atau Tule Molantud: DAMOPOLII Sekitar Tahun 1480-1510 ;
4. Punu’ atau Tule Molantud : PANAMON Sekitar Tahun 1510-1511 ;
5. Punu’ atau Tule Molantud : BUSISI Sekitar Tahun 1511-1540 ;
6. Punu’ atau Tule Molantud: MAKALALO Sekitar Tahun 1540-1560 ;
7. Punu’ atau Tule Molantud: MOKODOMPIT Sekitar Tahun 1560-1580 ;
8. Punu’ atau Tule Molantud : MOKOAGOW I Sekitar Tahun 1580-1600 ;
9. Punu’ atau Tule Molantud : TADOHE Sekitar Tahun 1600-1650 ;
10. DATOEBINANGKANG ATAU LOLODA MOKOAGOW Sekitar Tahun 1650-1690 ;
3. Punu’ atau Tule Molantud: DAMOPOLII Sekitar Tahun 1480-1510 ;
4. Punu’ atau Tule Molantud : PANAMON Sekitar Tahun 1510-1511 ;
5. Punu’ atau Tule Molantud : BUSISI Sekitar Tahun 1511-1540 ;
6. Punu’ atau Tule Molantud: MAKALALO Sekitar Tahun 1540-1560 ;
7. Punu’ atau Tule Molantud: MOKODOMPIT Sekitar Tahun 1560-1580 ;
8. Punu’ atau Tule Molantud : MOKOAGOW I Sekitar Tahun 1580-1600 ;
9. Punu’ atau Tule Molantud : TADOHE Sekitar Tahun 1600-1650 ;
10. DATOEBINANGKANG ATAU LOLODA MOKOAGOW Sekitar Tahun 1650-1690 ;
Yang paling terkenal di anatara ke
sepuluh Raja ini adalah DATOEBINANGKANG atau LOLODA MOKOAGOW yang mempunyai daerah taklukan / kekuasaan
sangat luas, sebelah Barat dari Kayuogu berbatasan Daerah Gorontalo sampai
titik Utara ujung Pulau sulawesi Likupang dalam Daerah Minahasa, namun dengan
masuknya Kompeni Belanda awal abad ke-XVII menduduki wilayah ini yang
diperintah oleh Kepala-Kepala Walak, Daerah kekuasaan DATOEBINANGKANG atau
LOLODA MOKOAGOW berangsur-angsur surut terdesak sampai Umbudan Amurang,
Tombatu, Ratahan, Belang dan akhirnya sampai kekali Poigar-Buyat sewaktu Raja
Datoe Cornelis Manoppo memerintah disodorkan pengaturan perbatasan dengan
Daerah Minahasa ketika wilayah Modoinding dijadikan Pemukiman / Kolonisasi bagi
penduduk Minahasa Selatan, sedang perbatasan dengan Kerajaan Bolaang-Uki dan
Bintauna diatur secara sukarela.
Jelaslah bahwa Kerajaan
Bolaang-Mongondow pernah l.k. 3 (tiga) Abad lamanya hidup merdeka / berdaulat
walaupun masih dialam sangat sederhana namun telah mempunyai kebudayaan yang
ditata dan diatur oleh PALOKO dan KINALANG semasa Raja TADOHE, kemudian selama
l.k. 2 ½ (dua setengah) Abad berada dalam pengaruh Jajahan Pemerintah
Hindia-Belanda yang riwayatnya tamat pada tanggal 01 Juli 1950 saat pengunduran
Raja-Raja akibat gilasan roda Revolusi.
Sebagai konsekwensi politis dengan
dihapuskan status Pemerintahan Swapraja dalam sidang K.N.I tanggal 29 Juni 1950
secara de-Facto diperkuatlah susunan Pemerintahan Daerah Bolaaang-Mongondow berdasarkan
Undang-Undang Pokok R.I Nomor 22 Tahun 1948 lengkap dengan Dewan
Pemerintahannya yang dibentuk oleh K.N.I pada tanggal 07 Mei 1950 (lihat
halaman sebelumnya).
Pada tanggal 20 Juli 1950 dalam
peninjauan Mendagri N.I.T Lanto Daeng
Pawewang telah diadakan pertemuan dengan beliau di Inobonto dengan segenap
Pimpinan K.N.I dan Dewan Pemerintah Bolaang-Mongondow, dalam pertemuan mana
diberi laporan chronologis jalannya peristiwa perubahan struktur Pemerintahan
yang berlaku, atas kenyataan ini Menteri N.I.T tak dapat berbuat apa-apa selain
mengakui susunan Pemerintahan yang ada dijalankan terus walaupun Induknya belum
lahir (Pembubaran Negara R.I.S kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diumumkan oleh Presiden Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1950 ).
Tanggal 10 Oktober 1950 tiba di
Kotamobagu Panitia Penyelidik Republik Indonesia dipimpin oleh R. M. Kusno
membawa misi penerbitan reorganisasi Badan K.N.I yang keanggotaannya begitu
besar, dilihat dari segi efektifitas dan pembiayaannya perlu diperkecil dari 51
menjadi 11 anggota diambil dari jumlah anggota Badan Pekerja K.N.I
Bolaang-Mongondow yang susunannya tidak dirubah lagi untuk berfungsi dalam D.P.R.D.S
yaitu :
1. Z. Imban Ketua;
2. Johan Pontoh Wakil
Ketua;
3. C. S. Gobel Anggota;
4. A. A. Mokodompit Anggota;
5. B. T. Manoppo Anggota;
6. H. Tanta Anggota;
7. B. A. M. Pandelaki Anggota;
8. A. R. Gelu Anggota;
9. Hajir Imban Anggota;
10. B. Dodoali Anggota;
Dengan Paniteranya R. Mokoginta.-
D.P.R.D.S
ini beserta Dewan Pemerintahannya yang diketuai oleh Sdr. F. P. Mokodompit
selaku Kepala Daerah disahkan oleh Acting Gubernur Sulawesi LAPIAN dengan
keputusan tanggal 18 Desember 1950 Nomor 779 dan tanggal 30 Desember 1950 Nomor
804, keputusan mana juga menetapkan menjalankan tugas utama penyelenggaraan Pemilihan
Umum anggota-anggota D.P.R.D berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum tanggal
26 September 1949.
D.P.R USW. Penjelmaan K.N.I yang telah diperkecil
jumlah anggotanya dalam sidangnya tanggal 05 Januari 1951 mengambil keputusan :
1. Mendesak Pemerintah Pusat mensyahkan terhapusnya
Pemerintahan Swapraja / Raja-Raja dalam Daerah Bolaang-Mongondow ;
2. Menuntut Otonomi luas bagi Daerah Bolaang-Mongondow
dengan membentuknya setingkat Kabupaten langsung dibawah Propinsi Sulawesi ;
Selanjutnya tugas penyelenggaraan
pemilihan anggota-anggota D.P.R.D yang tetap, dilaksanakan pada tanggal 20
Maret 1951 dengan memperhatikan jumlah anggota untuk tiap bekas Landskap /
Kerajaan, yaitu :
1. Bekas Lanskap Bolaang-Mongondow 9 Anggota ;
2. Bekas Lanskap Kaidipang-Besar 2 Anggota
;
3. Bekas Lanskap Bintauna 1
Anggota ;
4. Bekas Lanskap Bolang-Uki 1
Anggota ;
Dengan hasil serta susunan keanggotaan :
1. Z. Imban dari PSII (sebagai Ketua) ;
2. A.R Gelu dari Muhammadiyah(wakil Ketua);
3. F. T Manoppo dari PSII (anggota);
4. K. Imban dari PSII (anggota);
5. D.O Dilapanga dari PSII (anggota);
6. C.S Gobel dari PNI (anggota);
7. A.F Lumowa dari Parkindo (anggota);
8. F.H Kasenda dari Parkindo (anggota);
9. P.U Potabuga dari PSII (anggota);
10.S.B Lauma dari Kaidipang Besar (anggota);
11. A.D Korompot Kaidipang Besar (anggota);
12. (tak terbaca) dari Bintauna
(anggota);
13. (tak terbaca) dari Bolang-Uki
(anggota);
Anggota-anggota terpilih ini
dilantik pada tanggal 27 Juli 1951 (Gubernur Sulawesi Soediro)
Dewan Pemerintah Daerah terdiri dari :
1. F. P Mokodompit selaku
Ketua merangkap Kepala Daerah ;
2. F. T Manoppo selaku Anggota ;
3. C. S Gobel selaku Anggota ;
Dengan mengangkat Sdr. Frits
Mokoginta sebagai Sekretaris Daerah dan dibantu oleh R. Mokoginta sebagai
Panitera DPRD Bolaang-Mongondow.
DPRD dan Dewan Pemerintahannya
hasil pemilihan oleh dan untuk Rakyat ini pada sidangnya tanggal 24 September
1951 mensyahkan dengan suara bulat Keputusan K.N.I Bolaang-Mongondow dan D.P.R
USW. Tentang penghapusan Pemerintahan Swapraja dalam Daerah Bolaang-Mongondow,
selanjutnya dalam sidang Khusus tanggal 28 Desember 1951 DPRD Bolaang-Mongondow
berhasil dengan suara bulat mengambil keputusan mengenai Daerah
Bolaang-Mongondow yang tadinya berstatus Daerah-Bagian D.S.U pusat Gorontalo,
dijadikan DAERAH BENTUK KABUPATEN LANGSUNG DIBAWAH PROPINSI SULAWESI, untuk itu
DPRD bersama Dewan Pemerintah Bolaang-Mongondow mengutus Ketua Z. Imban dan
Panitera R. Mokoginta berangkat ke ibu kota Propinsi Sulawesi di Makasar untuk
memperjuangkan keputusan DPRD tersebut dalam konfrensi yang diadakan oleh
Gubernur Soediro pada pertengahan bulan Januari 1952, lihat fotocopy dokumen
penjelasan atas Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bagian
Bolaang-Mongondow diselenggarakan menjadi Kabupaten Langsung berhubungan dengan
Propinsi Sulawesi.
Makasar tanggal 16 Januari 1952
dilampirkan bersama ini :
Pernyataan DPRDS dan Dewan
Pemerintah Bolaang - Mongondow sebagaimana dikemukakan diatas mendapat sambutan
positif dari Gubernur Soediro, kemudian oleh beliau dikirim ke Kotamobagu
beberapa aksi penyelidik data-data yang dapat memenuhi persyaratan pembentukan
Daerah setingkat Kabupaaten berdasarkan instruksi Gubernur Sulawesi tanggal 14
Agustus 1951 terutama mengenai luas Daerah dan banyaknya penduduk yang menjadi
landasan titik tolak menjalankan hak-hak dan kewajiban Otonomi yang didambakan
: antara lain yang berkunjung di Kotamobagu dalam rangka penelitian tersebut
adalah Residen Andi Haji Patapoi yang berpendapat satu-satunya jalan keluar dari
kungkungan keadaan GETSOLEERD bagi Daerah
Bolaang - Mongondow adalah bentuk Kabupate, dan terakhir sekali pada penghujung
tahun 1953 tiba di Kotamobagu Drs. R. H. Lalisang Kepala Urusan Otonomi dan
Desentralisasi (ODES) Kantor Gubernur Propinsi Sulawesi yang setelah mengadakan
pengamatan mendalam berkesimpulan, bahwa Daerah Bolaang-Mongondow telah
memenuhi persyaratan dijadikan Daerah setingkat Kabupaten sesuai instruksi
Gubernur tersebut diatas, atas dasar mana usul Gubernur disampaikan pada
Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta dan sebagai hasilnya keluarlah
Undang-Undang Nomor 24 tanggal 23 Maret 1954 lahirnya KABUPATEN Daerah Tingkat
II Bolaang -Mongondow, disamping penunjukkan Sdr. A. C. Manoppo sebagai
Caretaker dan dianggap Kepala Daerah Pertama menggantikan kedudukan Sdr. F. P.
Mokodompit yang menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah Bolaang-Mongondow
selama waktu transisi sejak Januari 1950, dengan penuh dedikasi dan
tanggungjawab.
Adapun tugas yang dibebankan
kepada Caretaker Sdr. A. C. Manoppo ialah mempersiapkan pengangkatan
anggota-anggota DPRDS berdasarkan Peraturan Mendagri Republik Indonesia Nomor
02 Tahun 1954 yang dilantik oleh RESKO Wilayah
Sulawesi-Utara tanggal 02 September 1954 terdiri dari :
1. PSII - 5
orang : Z. Imban, F. T. Manoppo, H. Gaib, M. J. Kadullah dan H. M. Jangko.
2. Masyumi - 4 orang : J.
I. Manoppo, M. A. Sugeha, J. A. Lababo dan Juul Pontoh.
3. Parkindo - 3 orang : A.
F. Lumewa, F. H Kasenda dan O. Kobandaha.
4. PNI - 3
orang : C. S. Gobel, F. C. Manoppo, D. Pontoh.
5. KPM -
2 orang : J. Pinontoan dan R. A. Pontoh.
6. KSI -
1 orang : F. A. Mokoginta kemudian diganti J. C. Mokoginta.
7.Katholik - 1 orang :
A. Kaunang.
8. W.N.T. Asing - Tjia Tek Loei.
Penyempurnaan
susunan Personalia Kantor Bupati / Kepala Daerah Bolaang-Mongondow :
Sekretaris Daerah : J.
A. M Datunsolang/Frata Mokoginta;
Kepala
Bagian Umum : B.
W. Lendeon ;
Kepala
Bagian Pemerintahan : J. A. M
Datunsolang ;
Kepala
Bagian Ekonomi / Pembangunan : R.
Mokoginta ;
Kepala
Bagian Politik : K. Paputungan ;
Daerah
Kabupaten Bolaang-Mongondow dibagi dalam 2 Kewedanaan :
I. Kewedanaan Mongondow
Dengan Wedana J. W. Manoppo :
membawahi Kecamatan-Kecamatan :
1.
Passi Asisten-Wedana KI.I J.F.P.Damopolii ; Mantri Pol.Muda K.M.Mokodompit ;
2. Lolayan Asisten-Wedana KI.I B. Damopolii
;
3. Dumoga Mantri Kabupaten K. C. Mokoginta
;
Mantri Pol. Muda A. D Korompot, ditempatkan di Pinolosian;
4. Kotabunan Asisten-Wedana S. A. Sugeha ;
Mantri Pol. Muda A. D Korompot, ditempatkan di Pinolosian;
4. Kotabunan Asisten-Wedana S. A. Sugeha ;
5. Bolang-Uki Mantri Kabupaten B. J Kadullah ;
6. Bolaang Asisten-Wedana KI.I H. R. Pontoh
;
Mantri Kabupaten L. D. Korompot, ditempatkan di Lolak ;
Mantri Kabupaten L. D. Korompot, ditempatkan di Lolak ;
II. Kewedanaan Kaidipang-Besar
Dengan Wedana A. H. Van Gobel ;
membawahi Kecamatan-Kecamatan :
1.
Bintauna Asisten-Wedana D. O Dilapanga ;
2. Bolang-Itang Asisten-Wedana S.M Pontoh ;
3. Kaidipang Mantri-Kabupaten F.H. Patajenu ;
Dengan terbentuknya DPRDS sebagai Badan Legislatif
dan Aparat Pemerintahan Daerah Bolaang-Mongondow setingkat Kabupaten seperti
diuraikan diatas ini, dimana DPRDS akan memilih seorang Bupati / Kepala Daerah
yang Definitif, sekaligus adalah merupakan perwujudan didalam kenyataan
berhasilnya perjoangan Party-Party Politik dan Golongan-Golongan Masyarakat
Bolaang-Mongondow yang progresif melalui berbagai macam halangan dan hambatan
bail berasal dari luar maupun dari dalam dengan sukses dapat diatasi menuju
Pemerintahan Demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan tujuan akhir
mencapai citra Bolaang-Mongondow Jaya bermasyarakat adil makmur lahiryah dan
batinnya secara merata dalam Lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semoga secuil
sejarah ini bermanfaat bagi Generasi dan Penerus cita-cita Bangsa, juriat
mendatang dalam Daerah Bolaang-Mongondow khususnya.
Amin Ya Rabbal Alamin.
Kotamobagu, 24 Desember 1981
Penyusun :
1.
R. Mokoginta :
ttd
. Ex Sekretaris
Gapribom.
2.
H. Imban :
ttd
Anggota Pimpinan
DPRD Bol-Mong.
3.
C. S. Gobel :
ttd
Ex.
Pimpinan PNI Cab. Bol-Mong.
4.
J. C. Mokoginta : ttd
Sekretaris
DPRD Bol-Mong.
5.
Ismail Tolat :
ttd
Ketua
DPRD Bol-Mong.
Keterangan Tanda Berwarna Merah :
(Huruf Dalam Teks Tidak Bisa Dibaca)
Diketik Kembali Oleh :
Cici Dg. Pawewang
Diedit Oleh
Ricky Ch. Syamsuddin
Diposting Pada :
website :
group fb :
email : kotamobagulibrary@gmail.com
kpmibm@gmail.com
Segera publish
BalasHapus1. Sejarah Sarekat Islam di Bolaang Mongondow dengan Sumber : AKN, S.IP dan Putri Potabuga, S.IP (26 Oktober)
2. Lomba Artikel mengenai Sumpah Pemuda dan Biografi Z. Imban. (28 Oktober)
3. Jendral Mokoginta (10 November)
4. Tarian Kuno Bolaang-Mongondow
5. Terjemahan Asing (Desember)
maaf karena satu dan lain hal tulisan selanjutnya kemudian disebar ke beberapa url..,
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus